Pemkot Metro Beri Bantuan 1 Juta Untuk Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19

DL/15062021/Kota Metro
----- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, mulai merealisasikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat positif covid-19 sebesar Rp1juta.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo bahwa pemberian santunan kepada ahli waris ini sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Metro Nomor 11 Tahun 2021.
" Pemberian santunan ini masuk  dalam program seratus hari kerja walikota Metro," kata Bangkit, Selasa 15 Juni 2021.
Pemberian santunan kematian tersebut mulai diberlakukan sejak Perwali Nomor 11 diterbitkan pada  tanggal 26 April 2021, sesuai dengan amanat dari Perwali yang sudah dikonsultasikan sebelumnya.
Sementara, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Pemkot Metro, Rani Zunaida mengatakan bahwa terhitung sejak 26 April hingga saat ini sudah ada 15 orang ahli waris korban menginggal dunia akibat covid-19 yang telah mengajukan santuan kematian.
"Dari 15 ahli waris yang mengajujkan santunan kematian, delapan diantaranya sudah mengikuti proses untuk pencairan dana santunan ," jelasnya.
Lebih lanjut Rani menjelaskan, calon penerima santunan, harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditetapkan dalam Perwali tersebut, antara lain: fotocopy KTP dan KK almarhum/almarhumah sebanyak dua lembar.
Apabila  KTP dan KK hilang, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepolisian.
Selanjutnya, fotocopy KTP ahli waris dua lembar, fotocopy dan lembar asli surat keterangan dari lurah yang diketahui camat. Fotocopy Surat keterangan kematian yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal akibat positif covid-19 sebanyak dua lembar dari instansi yang berwenang, fotocopy akta kematian dua  lembar, dan fotocopy buku rekening Bank Lampung.
"Dana santunan yang diberikan kepada ahli waris sesuai dengan batasan waktu, terhitung sejak Perwali ditetapkan atau diundangkan," tandasnya. (Gun)